Layanan Resmi & Terpercaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Bangunan Anda aman, andal, dan compliant — siap beroperasi tanpa hambatan.

Tim Bersertifikat

Arsitek & insinyur berlisensi

Dokumentasi Rapi

LKT & berkas sesuai ketentuan

Proses Efisien

Pendampingan end-to-end

Kredibel & Teruji

Kami mengacu pada standar teknis terbaru dan praktik terbaik industri.

Satu Pintu

Mulai verifikasi berkas hingga terbit, semua ditangani oleh satu tim.

Komunikasi Jelas

Timeline, kebutuhan dokumen, dan progres disampaikan transparan.

Pemeriksaan Gedung untuk SLF

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

SLF adalah bukti resmi dari pemerintah daerah bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peruntukan. Dengan SLF, aktivitas operasional berjalan lebih aman dan sesuai regulasi.

  • Verifikasi dokumen administratif & teknis
  • Inspeksi lapangan oleh tim bersertifikat
  • Penyusunan Laporan Kajian Teknis (LKT)
  • Pendampingan pengajuan hingga terbit

Alur Pengurusan SLF

Tahapan jelas dan terukur — dari audit hingga sertifikat terbit.

1
Konsultasi & Verifikasi
Screening awal dokumen administratif & teknis.
2
Inspeksi Lapangan
Pemeriksaan onsite untuk memastikan kesesuaian.
3
Laporan Teknis
Penyusunan LKT komprehensif sebagai syarat pengajuan.
4
Penerbitan SLF
Pengajuan ke dinas terkait hingga SLF terbit.

Dokumen Umum yang Biasanya Dibutuhkan

Detail dapat berbeda berdasarkan jenis/fungsi bangunan & ketentuan daerah.

Administratif
  • Identitas pemohon & kepemilikan lahan
  • Dokumen PBG / IMB & gambar bangunan
  • Dokumen K3 & utilitas dasar
  • Surat pernyataan & form pengajuan
Teknis
  • Hasil inspeksi & uji fungsi onsite
  • Laporan Kajian Teknis (LKT)
  • As Built Drawing (jika diperlukan)
  • Dokumen pendukung sesuai fungsi bangunan (komersial, industri, residensial, publik)

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban singkat untuk hal yang paling sering ditanyakan.

Semua bangunan gedung—baru maupun eksisting—wajib memiliki SLF: rumah tinggal, perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, gudang, rumah sakit, hingga fasilitas publik. SLF perlu diperpanjang berkala sesuai ketentuan daerah.

Umumnya 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal sederhana dan 5 tahun untuk bangunan lainnya (kantor, apartemen, pabrik, dsb). Setelah masa berlaku habis, wajib dilakukan perpanjangan.

IMB / PBG adalah izin sebelum konstruksi dimulai — memastikan rencana bangunan sesuai ketentuan. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan laik fungsi. Artinya bangunan resmi boleh dipakai sesuai peruntukan.
Siap mengurus SLF bangunan Anda?

Tim kami akan mendampingi dari audit awal hingga sertifikat resmi terbit.

Mengapa memilih kami?

Keunggulan PT Rinca Cipta Karya

Layanan perizinan & perencanaan bangunan yang cepat, transparan, dan tersertifikasi.

Tim Rinca Konsultan siap membantu proses perizinan bangunan
Konsultasi awal gratis
Estimasi biaya & timeline Konsultasi PBG/SLF resmi Rekomendasi langkah cepat Cek kelengkapan dokumen
Kami akan merespons <24 jam di hari kerja. Prioritas via WhatsApp.
Dengan mengirim formulir, Anda setuju dihubungi melalui WhatsApp/telepon untuk penjelasan lebih lanjut.

Mulai Konsultasi dengan Tim Kami Sekarang

user today :
0
users last 30 days :
0
views today :
0
views last 30 days :
0
total views :
0